Ketentuan pembagian harta warisan
dijelaskan Alloh dalam Al qur’an surat An.Nisa’ Ayat 7, 12, 13.
berdasarkan ayat tersebut ketentuan pembagian warisan dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Dzawil Furudh : yaitu ahli waris yang mendapat bagian
tertentu ( ½ , ¼, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6 )
1. Ahli waris yang mendapat ½ ( seperdua )
adalah :
a. Anak perempuan tunggal
b. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-
laki
c. Saudara perempuan tunggal sekandung (
seibu – bapak )
d. Saudara perempuan tunggal seayah, apabila
saudara perempuan tunggal sekandung tidak ada.
2) Ahli waris yang mendapat ¼ ( Seperempat )
adalah :
a. Suami , jika istri yang
meninggal mempunyai anak dan cucu
b. Istri, (seorang atau lebih)
jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
3) Ahli waris yang mendapat 1/8 (
seperdelapan ) adalah :
a. Istri, apabila suami yang meninggal
mempunyai anak dan cucu
4) Ahli waris yang mendapat 2/3 ( dua pertiga
) adalah :
a. Dua anak perempuan atau lebih apabila
tidak ada anak laki-laki
b. Dua cucu perempuan atau lebih apabila tiak
ada cucu laki-laki atau anak laki-2
c. Dua orang saudara perempuan atau lebih
yang sekandung
d. Dua orang saudara perempuan atau lebih
yang seayah
5) Ahli waris yang mendapat 1/3 ( sepertiga )
adalah :
a. Ibu apabila anaknya yang meninggal tidak
mempunyai anak atau cucu dan tidak
mempunyai saudara yang sekandung , seayah
atau seibu.
b. Dua orang saudara atau lebih seibu
6) Ahli waris yang mendapat 1/6 (
seperenam ) adalah :
a. Ibu , apabila anaknya yang meninggal
mempunyai anak atau cucu atau saudara
sekandung, seayah seibu.
b. Bapak, apabila anaknya yang
meninggal mempunyai anak atau cucu dari laki-laki
c. Nenek (ibu dari ayah atau dari ibu)
apabila ibu tidak ada atau ayah tidak ada
d. Cucu perempuan ( seorang atau lebih
) apabila yang meninggal mempunyai anak tunggal
akan tetapi
apabila yang meninggal mempunyai anak perempuan lebih dari seorang, maka
cucu perempuan
tidak mendapat apa-2
e. Kakek apabila yang meninggal mempunyai
anak atau cucu ( dari anak laki-2) sedang
bapaknya tidak
ada.
f. Seorang saudara laki-laki yang
seibu
g. Saudara perempuan yang seayah ( seorang atau
lebih ) apabila saudaranya yang
meninggal mempunyai saudara sekandung ada
dua orang atau lebih, maka saudara
seayah tidak mendapat bagian.
b. Dzawil ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa
harta warisan setelah dibagikan kepada
dzawil furud.
Dilihat dari segi kedudukannya dzawil
ashabah ada 3 ( tiga ) macam yaitu :
1. Ashabah
bi nafsihi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah dengan sendirinya
tanpa disebabkan adanya ahli waris lain, mereka adalah :
a. Anak
laki – laki
b. Cucu laki – laki dari anak laki – laki dan
seterusnya
c. Bapak
d. Kakek
e. Saudara
laki – laki sekandung
f. Anak laki-laki dari saudara laki – laki
g. Saudara
laki-laki seayah
h. Anak laki – laki saudara laki –laki seayah
i. Paman
yang sekandung dari ayah
j. Paman
yang seayah dengan ayah
k. Anak laki- laki dari paman yang sekandung
dengan ayah
l. Anak laki- laki dari paman yang seayah
dengan ayah
2. Ashabah
bil ghairi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah ( sisa ) disebabkan
adanya ahli waris lain, mereka adalah :
a.Anak perempuan,mendapat
ashabah karena ada anak laki-laki
b.Cucu perempuan,
mendapat ashabah karena ada cucu laki-2 dari anak laki-2
c.saudara
perempuan sekandung,mendapat ashabah karena ada saudara laki-laki sekandung
d.Saudara perempuan seayah,mendapat ashabah karena ada
saudara laki-2 seayah
3. Ashabah
ma’al ghairi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah ( sisa ) bersama –
sama ahli waris lain, mereka adalah :
a.Saudara perempuan sekandung mendapat ashabah ( sisa )
bersama -sama
anak perempuan atau
cucu dari anak laki – laki
b.Saudara perempuan seayah mendapat ashabah ( sisa ),
apabila bersama-sama
dengan anak perempuan dari anak laki-laki.
2.Harta Benda Sebelum Diwaris
Sebelum harta dibagi kepada ahli waris maka harus ditunaikan
kewajiban dibawah ini
1. Mengeluarkan untuk biaya pengurusan
jenazah
2. Melunasi
hutang
3. Membayar
zakat
4. Menunaikan
wasiat
3. Jumlah Ahli Waris yaitu :Orang –orang yang boleh ( berhak )
mendapat pusaka dari seorang yang Meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari
pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Jika 15 0rang dari
pihak laki-laki semua ada, maka yang mendapat harta pusaka dari mereka itu
hanya 3 orang saja yaitu : 1.Bapak 2.Anak laki –laki 3.Suami
ika 10 orang dari pihak perempuan ada semuanya, maka yang
mendapat harta pusaka mereka itu hanya 5 orang Yaitu : a. Istri ; b.
Anak perempuan ; c. Anak perempuan dari anak laki – laki
d. Ibu ; e.
Saudara perempuan seibu sebapak
4.Pembagian Warisan
Untuk melaksanakan pembagian harta warisan dibutuhkan
penguasaan ilmu berhitung harta warisan. Tanpa menguasai kaidah – kaidah dasar
ilmu perhitungan maka sulit dalam elaksanakannya. Misalnya perlu menguasai
istilah “ Penyebut, pembilang dan kalipatan persekutuan terkecil ( KPK )”
contoh ½ , 1/3 = angka 2 dan 3 (
dibawah ) dinamakan penyebut “ sedangkan persekutuan kelipatan terkecil ( KPK )
adalah kelipatan angka yang terkecil dari “ penyebut “ contoh : ½ dan 1/3
KPK-nya adalah 6, maka ½ akan menjadi 3/6 dan angka 1/3 akan
menjadi 2/6.
Adapun contoh
cara membagi harta warisan adalah sebagai berikut :
Apabila ahli
waris mendapat ketentuan lebih dari seorang maka hendaklah dilihat penyebutnya
satu persatu. Kalau penyebutnya sama seperti suami dan saudara perempuan,
masing – masing mendapat ½ dari harta warisan, maka penyebutnya tetap menjadi
pokok pembagian antara keduanya, tetapi apabila penyebutnya tidak sama maka
penyebutnya hendaklah disamakan lebih dahulu. Berarti kalipatan persekutuan
terkecil (KPK) yang menjadi penyebut dikurangi atau ditambah sama pembilangnya. Contoh:
a. Si
Fulan meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkannya sebesar
Rp.20.000.000,- ahli
waris terdiri dari istri dan anak perempuan tunggal, berapakah bagian
masing-masing ?
Jawab. Anak perempuan
tunggal mendapat = ½
Istri Mendapat = 1/8
Kelipatan persekutuan terkecil
(KPK) = 8
Jadi : Anak perempuan tunggal
mendapat = 4/8
Istri
mendapat = 1/8
Masih sisa 8/8 –
5/8 = 3/8
Untuk
menghabiskan sisa, maka penyebutnya harus disamakan dengan pembilang nya ,
dengan demikian masing – masing penyebutnya dikurangi 3 sehingga menjadi :
- Anak perempuan
: 4/8 –3 = 4/5 x Rp.20 Juta = 16 Juta
- Istri mendapat : 1/8 – 3 = 1/5 x Rp.20 Juta
= 4 Juta
b. Ani meninggal dunia, harta warisan yang
ditinggalkan sebesar Rp.26 Juta
Ahli waris
terdiri 2 anak perempuan, suami, ibu berapakah bagian masing-2 ?
Jawab.
2 anak perempuan
mendapat = 2/3
Suami
mendapat = ¼
Ibu
mendapat = 1/6
KPK ( Kalipatan
penyebut terkecil
) = 12
Jadi
2 anak perempuan
mendapat = 8/12
Suami
mendapat = 3/12
Ibu
mendapat = 2/12
Kalau dijumlah
menjadi = 13/12
Akan menjadi
minus 12/12 – 13/13 = 1/13
Untuk menutupi
kekurangan, maka penyebutnya harus dikurangi sehingga menjadi sama dari
pembilangnya.Dengan demikian masing –masing penyebutnya ditambah 1 sehingga
menjadi :
2 anak perempuan : 8/12 + 1 = 8/13 x Rp.26
Juta = Rp. 16 Juta
Suani
mendapat : 3/12 + 1 = 3/13 x Rp. 26
Juta = Rp. 6 Juta
Ibu
mendapat : 2/12 +
1 = 2/13 x Rp.26
Juta = Rp. 4 Juta
6.Warisan
dalam UU No.7 tahun 1989
Dalam UU No.7
tentang peradilan agama bab III pasal 49 ayat 1 disebutkan
bahwa “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,
menyelesaikan perkara – perkara ditingkat pertama antara orang – orang yang
beragama islam dibidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum di islam
c. Wakaf
dan shodaqoh
Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan bahwa “ bidang kewarisan
sebagaimana yang dimaksud ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa – siapa yang menjadi
ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta tersebut
No comments:
Post a Comment