Ketentuan Pembagian Warisan

            Ketentuan pembagian harta warisan dijelaskan Alloh dalam Al qur’an surat An.Nisa’ Ayat     7, 12, 13. berdasarkan ayat tersebut ketentuan pembagian warisan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Dzawil Furudh : yaitu ahli waris yang mendapat bagian tertentu ( ½ ,  ¼,  1/8,  2/3,  1/3, 1/6  )
1.       Ahli waris yang mendapat ½ ( seperdua ) adalah :
a.       Anak perempuan tunggal
b.       Cucu perempuan tunggal dari anak laki- laki
c.       Saudara perempuan tunggal sekandung ( seibu – bapak )
d.       Saudara perempuan tunggal seayah, apabila saudara perempuan tunggal  sekandung tidak ada.
2)   Ahli waris yang mendapat ¼ ( Seperempat ) adalah :
      a.   Suami , jika istri yang meninggal mempunyai anak dan cucu
       b.   Istri, (seorang atau lebih) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
3)   Ahli waris yang mendapat 1/8 ( seperdelapan ) adalah :
       a.   Istri, apabila suami yang meninggal mempunyai anak dan cucu
4)   Ahli waris yang mendapat 2/3 ( dua pertiga ) adalah :
       a.   Dua anak perempuan atau lebih apabila tidak ada anak laki-laki
       b.   Dua cucu perempuan atau lebih apabila tiak ada cucu laki-laki atau anak laki-2
       c.   Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung
       d.   Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah
5)   Ahli waris yang mendapat 1/3 ( sepertiga ) adalah :
       a.   Ibu apabila anaknya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dan tidak
             mempunyai saudara yang sekandung , seayah atau seibu.
        b.  Dua orang saudara atau lebih seibu
6)   Ahli waris yang mendapat 1/6 ( seperenam ) adalah :
        a.  Ibu , apabila anaknya yang meninggal mempunyai anak atau cucu atau saudara
             sekandung, seayah seibu.
        b.  Bapak, apabila anaknya yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari  laki-laki
        c.  Nenek (ibu dari ayah atau dari ibu) apabila ibu tidak ada atau ayah tidak ada
        d.  Cucu perempuan ( seorang atau lebih ) apabila yang meninggal mempunyai anak tunggal
akan tetapi apabila yang meninggal mempunyai anak perempuan lebih dari seorang, maka
cucu perempuan tidak mendapat apa-2
        e.  Kakek apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu ( dari anak laki-2) sedang
bapaknya tidak ada.
        f.   Seorang saudara laki-laki yang seibu
        g.  Saudara perempuan yang seayah ( seorang atau lebih ) apabila saudaranya yang
             meninggal mempunyai saudara sekandung ada dua orang atau lebih, maka saudara
                seayah tidak mendapat bagian.

b. Dzawil ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah dibagikan kepada
    dzawil furud.
    Dilihat dari segi kedudukannya dzawil ashabah ada 3 ( tiga ) macam yaitu :
1.  Ashabah bi nafsihi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah dengan sendirinya tanpa  disebabkan adanya ahli waris lain, mereka adalah :
a.       Anak laki – laki
b.       Cucu laki – laki dari anak laki – laki dan seterusnya
c.       Bapak
d.       Kakek
e.       Saudara laki – laki sekandung
f.        Anak laki-laki dari saudara laki – laki
g.       Saudara laki-laki seayah
h.       Anak laki – laki saudara laki –laki seayah
i.         Paman yang sekandung dari ayah
j.         Paman yang seayah dengan ayah
k.       Anak laki- laki dari paman yang sekandung dengan ayah
l.         Anak laki- laki dari paman yang seayah dengan ayah
2. Ashabah bil ghairi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah ( sisa ) disebabkan adanya ahli waris lain, mereka adalah :
a.Anak perempuan,mendapat ashabah karena ada anak laki-laki
b.Cucu perempuan, mendapat ashabah karena ada cucu laki-2 dari anak laki-2
c.saudara perempuan sekandung,mendapat ashabah karena ada saudara laki-laki sekandung
d.Saudara perempuan seayah,mendapat ashabah karena ada saudara laki-2 seayah
3. Ashabah ma’al ghairi yaitu : Ahli waris yang mendapatkan ashabah ( sisa ) bersama – sama ahli waris lain, mereka adalah :
a.Saudara perempuan sekandung mendapat ashabah ( sisa ) bersama  -sama anak  perempuan atau cucu dari anak laki – laki
b.Saudara perempuan seayah mendapat ashabah ( sisa ), apabila  bersama-sama dengan anak perempuan dari anak laki-laki.

2.Harta Benda Sebelum Diwaris 
Sebelum harta dibagi kepada ahli waris maka harus ditunaikan kewajiban dibawah ini
1.      Mengeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah
2.      Melunasi hutang
3.      Membayar zakat
4.      Menunaikan wasiat
3. Jumlah Ahli Waris yaitu :Orang –orang yang boleh ( berhak ) mendapat pusaka dari seorang yang Meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari   pihak perempuan. Jika 15 0rang dari pihak laki-laki semua ada, maka yang mendapat harta pusaka dari mereka itu hanya 3 orang saja yaitu : 1.Bapak  2.Anak laki –laki 3.Suami
ika 10 orang dari pihak perempuan ada semuanya, maka yang mendapat harta pusaka mereka itu hanya 5 orang Yaitu :       a. Istri ; b. Anak perempuan ; c. Anak perempuan dari anak laki – laki
                                    d. Ibu ; e. Saudara perempuan seibu sebapak

4.Pembagian Warisan

Untuk melaksanakan pembagian harta warisan dibutuhkan penguasaan ilmu berhitung harta warisan. Tanpa menguasai kaidah – kaidah dasar ilmu perhitungan maka sulit dalam elaksanakannya. Misalnya perlu menguasai istilah “ Penyebut, pembilang dan kalipatan persekutuan terkecil ( KPK )” contoh  ½  , 1/3  = angka 2 dan 3 ( dibawah ) dinamakan penyebut “ sedangkan persekutuan kelipatan terkecil ( KPK ) adalah kelipatan angka yang terkecil dari “ penyebut “ contoh : ½ dan 1/3 KPK-nya adalah 6, maka  ½  akan menjadi 3/6 dan angka 1/3 akan menjadi 2/6.
Adapun contoh cara membagi harta warisan adalah sebagai berikut :
Apabila ahli waris mendapat ketentuan lebih dari seorang maka hendaklah dilihat penyebutnya satu persatu. Kalau penyebutnya sama seperti suami dan saudara perempuan, masing – masing mendapat ½ dari harta warisan, maka penyebutnya tetap menjadi pokok pembagian antara keduanya, tetapi apabila penyebutnya tidak sama maka penyebutnya hendaklah disamakan lebih dahulu. Berarti kalipatan persekutuan terkecil (KPK) yang menjadi penyebut dikurangi atau ditambah sama pembilangnya. Contoh:
a.             Si Fulan meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkannya sebesar Rp.20.000.000,-  ahli waris terdiri dari istri dan anak perempuan tunggal, berapakah bagian masing-masing ?
Jawab.        Anak perempuan tunggal mendapat         =          ½
                  Istri Mendapat                                       =          1/8
                  Kelipatan persekutuan terkecil (KPK)       =          8
Jadi :          Anak perempuan tunggal mendapat         =          4/8
                  Istri mendapat                                       =          1/8
Masih sisa              8/8 – 5/8                                   =          3/8
Untuk menghabiskan sisa, maka penyebutnya harus disamakan dengan pembilang nya , dengan demikian masing – masing penyebutnya dikurangi 3 sehingga menjadi :
- Anak perempuan : 4/8 –3  = 4/5 x Rp.20 Juta =   16    Juta
- Istri mendapat     : 1/8 – 3 =  1/5 x Rp.20 Juta =     4   Juta 
b.             Ani meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp.26  Juta
Ahli waris terdiri 2 anak perempuan, suami, ibu berapakah bagian masing-2 ?
Jawab.
2 anak perempuan mendapat                                    =          2/3
Suami mendapat                                                      =          ¼
Ibu mendapat                                                          =          1/6
KPK ( Kalipatan penyebut terkecil )               =          12
Jadi
2 anak perempuan mendapat                                    =          8/12
Suami mendapat                                                      =          3/12
Ibu mendapat                                                          =          2/12
Kalau dijumlah menjadi                                             =          13/12
Akan menjadi minus             12/12 – 13/13                =          1/13
Untuk menutupi kekurangan, maka penyebutnya harus dikurangi sehingga menjadi sama dari pembilangnya.Dengan demikian masing –masing penyebutnya ditambah 1 sehingga menjadi :
2 anak perempuan   : 8/12 + 1          = 8/13 x Rp.26 Juta       = Rp. 16  Juta
Suani mendapat       : 3/12 + 1          = 3/13 x Rp. 26 Juta      = Rp.    Juta
Ibu mendapat          : 2/12 + 1          = 2/13 x Rp.26 Juta       = Rp.    Juta
6.Warisan dalam UU No.7 tahun 1989

Dalam UU No.7 tentang  peradilan agama bab III pasal 49 ayat 1 disebutkan bahwa “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, menyelesaikan perkara – perkara ditingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam dibidang :
a.       Perkawinan
b.       Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum di islam
c.       Wakaf dan shodaqoh
Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan bahwa “ bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa – siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta tersebut


No comments:

Post a Comment