Murni Pengamalan (Ibadah)

Kita harus faham, mantap, dan yakin, bahwa dengan menetapi Qur’an Hadits Jama’ah wajib masuk surga.
Kebenaran ini harus kita jaga kemurniannya, jangan sampai dicampuri dengan bid’ah, khurofat, takhoyul, dan lain-lain, agar kita tetap mendapat pertolongan Alloh bisa tetap dalam Qur’an Hadits Jama’ah sampai tutup ajal, mati, berhasil masuk surga, selamat dari neraka, dan perjuangan Qur’an Hadits Jama’ah tetap berlanjut, sambung bersambung ila yaumil qiyamah.
Didalam mengamalkan Qur’an dan Hadits yang telah dikaji secara manqul, musnad, dan muttashil, juga harus murni pengamalannya, artinya, tidak kecampuran dengan bid’ah, khurofat, syirik, dan takhoyul.
Bid’ah ialah : semua amalan ibadah atau perbuatan ibadah yang baru, yang diada-adakan, tidak diperintahkan dan tidak dicontohkan dalam al-qur’an dan al-hadits, dengan maksud untuk lebih mendekatkan diri kepada Alloh.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang ulama :
هِيَ طَرِيقَةٌ فِي الدِّينِ اُبْتُدِعَتْ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ تَقَدَّمَهَا تُضَاهِي الشَّرِيعَةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ فَانْفَصَلَتْ بِهَذَا الْقَيْدِ عَنْ كُلِّ مَا ظَهَرَ لِبَادِئِ الرَّأْيِ أَنَّهُ مُخْتَرِعٌ مِمَّا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِالدِّينِ
Artinya : (bid’ah) ialah suatu jalan/cara dalam agama, yang diciptakan/diadakan tanpa contoh yang mendahuluinya, yang menyerupai syari’at, dimaksudkan dengan menjalaninya untuk menyangatkan dalam ibadah (agar lebih mantap, khusyu, dsb), sehingga, bid’ah itu, dengan kaidah ini terpisah dari setiap yang tampak bagi orang yang sempit pendapatnya, sesungguhnya itu diada-adakan dari sesuatu yang berhubungan dengan agama.
Walaupun pada umumnya orang yang mengerjakan bid’ah terlihat lebih khusyu’, lebih mantap, tapi hukumnya betul-betul dilarang dalam agama, menurut dalil hukumnya sesat. Amal ibadah yang dicampuri dengan bid’ah tidak akan diterima oleh Alloh, sia-sia.
Berdasarkan dalil dibawah ini :
وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ (رواه النسائي
dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap yang baru diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di dalam neraka.” (HR Nasa’i)
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari seorang pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.” [HR. Ath-Thabrani dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 54]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ الْحَنَّاطُ عَنْ أَبِي زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْمُغِيرَةِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَى اللهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Rasulullah Saw bersabda : Allah enggan untuk menerima amal dari pelaku bid’ah sehingga ia meninggalkan bid’ahnya.
HR Ibnu Majjah 1:47 No 59
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْعَسْكَرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ أَبُو هَاشِمِ بْنِ أَبِي خِدَاشٍ الْمَوْصِلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِحْصَنٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي عَبْلَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلَا صَلَاةً وَلَا صَدَقَةً وَلَا حَجًّا وَلَا عُمْرَةً وَلَا جِهَادًا
Rasulullah Saw bersabda : Allah tidak akan menerima; shaum, shalat, shadaqah, haji, umrah, dan jihad dari ahli bid’ah
HR Ibnu Majjah 1:56 No 48
Khurofat ialah cerita batal, yakni cerita-cerita yang dihubungkan dengan kepercayaan dan keyakinan yang tidak ada dasarnya dari Qur’an dan Hadits.
Syirik ialah menyekutukan Alloh dengan apapun, dalam bentuk apapun. Baik ucapan, perbuatan, niat, angan-angan, kepercayaan, dan keyakinan.
Takhoyul ialah hasil angan-angan yang dijadikan keprcayaan dan keyakinan.
Perhatikan dalil-dalil dibawah ini :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Sungguh jika kamu berbuat syirik pastilah seluruh amalmu akan terhapus dan kamu benar-benar akan termasuk orang-orang yang merugi” (QS Az Zumar: 65)
 
إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ [المائدة/72]
Artinya:”Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72).
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا
Surat An-Nisa Ayat ke-116 :
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.
Ibadah yang masih dicampuri dengan syirik menjadi batal, lebur, berarti durhaka besar terhaap Alloh, wajib masuk neraka dan haram masuk surga.
Maka para jama’ah harus benar-benar bisa menghilangkan, menghindari, dan menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut, agar ibadah kita benar-benar bisa murni sesuai dengan kehendak Alloh, dan Rosul, dan mendapat jaminan yang pasti, yaitu surga.


1 comment: